Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Sibolga Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Sususan Organisasi serta Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga, sebagai berikut :
Kedudukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga :
- Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga berkedudukan dibawah dan tanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kesatu
Dinas
Pasal 4
- Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1). menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika bidang statistik dan bidang persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporandi bidang komunikasi dan
informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 5
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dilingkungan Dinas.
- Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaa tugas dan fungsi dinas;
b. penyelenggaraan urusan ketatausahaan dan kepegawaian meliput urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan serta kepegawaian di lingkungan dinas;
c. penyelenggaraan urusan perlengkapan meliputi pengelolaan barangmilik daerah dan barang milik negara;
d. penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat meliputi urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan dinas;
e. penyelenggaraan urusan program dan anggaran meliputi penyusunan, evaluasi dan pelaporan program dan anggaran di
lingkungan dinas;
f. penyelenggaraan urusan keuangan meliputi urusan perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi di lingkungan dinas; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
Pasal 6
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi umum, melaksanakan penatausahaan, penatalaksanaan kepegawaian, barang milik daerah dan barang milik negara dilingkungan dinas.
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha, tata laksana
dan kearsipan;
b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;
c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;
d. menyiapkan dan melaksanakan urusan hubungan masyarakat dan
keprotokolan;
e. menyiapkan dan melaksanakan urusan dokumentasi dan
kepustakaan;
f. melaksanakan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, pendistribusian dan pelaporan barang milik daerah;
g. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
h. mengoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
i. mengoordinasikan penyusunan Standar Pelayanan dan Standar
Operasional Prosedur (SOP);
j. melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) atau pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; dan
k. melaksanakan tugas lainya yang diberikan atasan.
Pasal 7
- Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakanpenatausahaan, penatalaksanaan dan pelayanan administrasi umum, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan Dinas.
- Subbagian Program dan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
c. menyiapkan bahan penyusunan penetapan kinerja;
d. menyiapkan bahan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan tugas lainnya;
e. melaksanakan urusan tata laksana keuangan;
f. melaksanakan urusan perbendaharaan dan gaji;
g. melaksanakan urusan verifikasi dan akuntansi;
h. melaksanakan urusan pelaporan keuangan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Ketiga
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 8
- Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang informasi dan komunikasi publik. - Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah kota;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah kota;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah kota;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah kota; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, pelayanan informasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Daerah kota;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 9
- Seksi Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik.
- Seksi Pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan layanan monitoring isu publik di media (media massa dan sosial);
b. mengumpulkan pendapat umum (survei, jajak pendapat);
c. mengolah aduan masyarakat;
d. menyusun standarisasi pertukaran informasi untuk database informasi lintas sektoral;
e. memantau tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
f. mengolah dan menganalisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 10
- Seksi Pengelolaan dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan dan komunikasi publik.
- Seksi Pengelolaan dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
b. mengemas ulang konten nasional menjadi konten lokal;
c. membuat konten lokal;
d. mengelola saluran komunikasi milik pemerintah daerah/media internal;
e. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah;
f. memberdayakan dan menyediakan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
g. mengembangkan sumber daya komunikasi publik;
h. mengelola Kelompok Informasi Masyarakat (KIM); dan
i. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 11
- Seksi Kehumasan dan Hubungan Media mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kehumasan dan hubungan media.
- Seksi Kehumasan dan Hubungan Media dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan layanan pengolahan informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
b. melayani informasi publik untuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
c. mengelola layanan pengaduan masyarakat;
d. mengelola hubungan dengan media (media relations); dan
e. menyediakan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Keempat
Bidang Informatika
Pasal 12
- Bidang Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyusunanbahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang informatika.
- Bidang Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah kota;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah kota;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah kota;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah kota;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center & TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kota, layanan keamanan informasi e-Government, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kota, pengembangan sumber daya dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan pemerintah kota; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Pasal 13
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi.
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai
berikut :
a. menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
b. menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
c. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing;
d. menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
e. menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
f. menyelenggarakan Pemerintah; layanan interkoneksi Jaringan Intra
g. menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
h. menyelenggarakan layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
i. menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, Layanan penanganan insiden keamanan informasi;
j. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
k. menyelenggarakan layanan keamanan informasi pada Sistem Elektronik Pemerintah Daerah;
l. melaksanakan audit TIK; dan
m. menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif.;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 14
- Seksi Aplikasi Teknologi Informatika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang aplikasi teknologi informatika.
- Seksi Aplikasi Teknologi Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan;
b. menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi;
c. menyelenggarakan layanan pengelolaan pemerintahan dan non pemerintahan; data elektronik
d. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
e. menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
f. menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
g. menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
h. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah;
i. menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Reengineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
j. menyelenggarakan layanan Sistem Informasi Smart City;
k. menyelenggarakan layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;
l. menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Paragraf 3
Seksi Layanan E-Government
Pasal 15
- Seksi Layanan e-Goverment mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan e-Goverment.
- Seksi Layanan e-Goverment dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government Kota Sibolga;
b. menyelenggarakan layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
c. menyelenggarakan layanan integrasi pengelolaan TIK dan e Government Pemerintah Kota Sibolga;
d. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK,
e. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;
f. menyelenggarakan layanan implementasi e-Government dan Smart City, Promosi pemanfaatan layanan Smart City;
g. menyelenggarakan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan,
h. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
i. menyelenggarakan layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kota,
j. menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
k. menetapkan dan merubah nama pejabat domain;
l. menetapkan merubah nama domain dan sub domain;
m. menetapkan tata kelola nama domain, sub domain; dan
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Bagian Kelima
Bidang Statistik dan Persandian
Pasal 16
- Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik dan persandian.
- Bidang Persandian dan Statistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang statistik dan persandian;
b. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang statistik dan persandian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang statistik dan persandian;
d. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik dan persandian;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisidi bidang statistik dan persandian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Pasal 17
- Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang statistik.
- Seksi Statistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan fasilitasi di bidangstatistik;
b. menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi bahan kebijakan;
c. menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang statistik;
d. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang statistik;
e. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang statistik; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Pasal 18
- Seksi Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang persandian.
- Seksi Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
b. menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis tata kelola persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan jaring komunikasi sandi;
c. menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota;
d. menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
e. menyiapkan bahan penyusunan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumberdaya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
f. mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
g. mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian dan pengamanan informasi milik pemerintah daerah;
h. mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah kota;
i. mengirim, menyimpan, memanfaatkan dan menghancurkan informasi berklasifikasi;
j. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
k. meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
l. mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan/atau seminar;
m. mengadakan, menyimpan, mendistribusikan dan memusnahkan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;
n. melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring
komunikasi sandi;
o. menyusun rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat
daerah di lingkungan pemerintah kota;
p. menyusun rencana kebutuhan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota;
q. menyusun rencana kebutuhan unsur pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan
pemerintah kota;
r. merancang pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota;
s. melakukan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;
t. melaksanakan…..
t. melaksanakan pengamanan informasi elektronik;
u. mengelola Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
v. memulihkan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
w. menyusun instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi;
x. melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengelolaan komunikasi sandi dan operasional pengamanan komunikasi sandi sesuai dengan ketentuan berlaku;
y. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional persandian; dan
z. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.