SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2021 DAN KEMENDAGRI NOMOR 050-145 TAHUN 2022
  • By aisyah simamora
  • Maret 30, 2022
  • No Comments

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 58 TAHUN 2021 DAN KEMENDAGRI NOMOR 050-145 TAHUN 2022

Dinas Kominfo Kota Sibolga | SIBOLGA – Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Otonomi Daerah Hamdan Panjaitan, S.E, mengikuti  zoom meeting mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 Tahun 2021 dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, yang dilaksanakan di Ruangan Sibolga Command Center Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (30/03/2022) Pagi.

Dalam arahannya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA, M.Si selaku narasumber menyampaikan bahwa, dalam rangka pembagian administrasi, setiap administrasi pemerintahan tidak ada yang sama, jika sama maka itu harus diperbaiki. Pemberian kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau diberikan setelah memenuhi persyaratan yang diatur oleh  ketentuan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Ia melanjutkan bahwa, pemuktahiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan daerah baik di tingkat provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa dilakukan sekali dalam 1 (satu) Tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional. Pemuktahiran dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, maupun desa.