Sejarah
SEJARAH SINGKAT DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA SIBOLGA
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sibolga adalah salah satu Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga, yang menyelenggarakan kewenangan urusan Pemerintahan Komunikasi dan Informatika. Pada tahun 2008 melalui Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga, dibentuk Kelembagaan Sekretariat Daerah yang menaungi tiga Asisten terkhusus untuk urusan Komunikasi dan Informatika, yang ditempatkan pada bagian hubungan masyarakat, bagian hubungan masyarakat itu sendiri terdiri dari, Sub Bagian Pemberitaan, Sub Bagian Dokumentasi dan Sub Bagian Persandian dan Telekomunikasi. Berdasarkan tugas-tugas yang diemban itu sendiri merupakan tugas dari urusan Pemerintahan Informatika dan urusan Pemerintahan Pemberitaan atau Telekomunikasi.
Pada tahun 2008 melalui Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota, yang dulunya tugas-tugas Komunikasi dan Informatika dicantumkan pada bagian Humas melalui Perda yang sebelumnya, kemudian dibentuk Dinas Daerah yang menaungi Komunikasi dan Informatika yang digabung dengan urusan Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan perubahan tersebut, tugas-tugas Komunikasi dan Informatika dilengketkan pada Perhubungan Komunikasi dan Informatika sampai dengan Tahun 2016, dengan urusan Komunikasi dan Informatika yang masih melekat pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.
Kemudian setelah terbitnya PP 18 mengganti Peraturan PP no 41 tentang Kelembagaan Perangkat Daerah, maka terbit Perda No. 1 Tahun 2017 yang mencabut Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Sibolga Teknis Daerah Kota, sehingga perubahan Kelembagaan dilakukan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2017 dimaksud. Sementara itu, untuk urusan Komunikasi dan Informatika itu sendiri dibentuk melalui Peraturan Walikota No. 15 Tahun 2017 tentang kedudukan susunan organisasi serta tugas dan fungsi di Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan demikian, secara bertahap kelembagaan yang menangani urusan Komunikasi dan Informatika di Kota sibolga mengalami dinamika dari waktu ke waktu, dan dikarnakan ada urusan penggabungan, urusan statistik dan persandian yang melekat pada Dinas Komunikasi dan Informatika, maka berdasarkan Perwal No 15 Tahun 2017 Dinas Komunikasi dan Informatika berdiri sendiri sampai dengan saat ini.