• https://diskominfo.sibolgakota.go.id/wp-content/uploads/2023/02/logo-kominfo-80x80.png
    Permohonan

    Subdomain dan Hosting

  • INFORMASI

Nama domain instansi pemerintahan telah diatur dalam Peraturan Menteri KOMINFO RI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, dan untuk lingkup Pemerintah Kota Sibolga telah memiliki domain resmi yaitu sibolgakota.go.id, maka bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga yang akan membuat/membangun website atau aplikasi sistem informasi berbasis web, dapat mengajukan permohonan subdomain sekaligus hosting kepada Dinas Kominfo Kota Sibolga  dengan tahapan/alur sebagai berikut :

Perangkat Daerah (pemohon) mengajukan permohonan subdomain dan hosting kepada Kepala Dinas KOMINFO, dengan melampirkan:

  1. SK Kepala OPD tentang Tim Pengelola Aplikasi/Website.
  2. Kode sumber/source code dan database aplikasi/website (jika ada).

Dinas KOMINFO mengirimkan surat balasan kepada pemohon terkait status permohonan.