Kehadiran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sibolga merupakan hasil dari penataan ulang organisasi perangkat daerah, sebagai respon Walikota dan Pemerintah Kota Sibolga dalamĀ melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2016 telah pula menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 Tahun...Continue Reading